Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Sai

1. Orang yang Ifrad dan Qiran boleh melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum atau Thawaf Kedatangan atau mengakhirkan Sa’i sampai setelah Thawaf Ifadhah.

Dahulu Nabi Shalallalu Alaihi Wassalam berhaji Qiran dan melakukan Sa’i antara shafa dan Marwa setelah melakukan thawaf qudum,  Sebagaimana Hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah

Haji Ifrod, yaitu seseorang yang berihrom dari Miqot untuk Haji saja.

Haji Qiron adalah seseorang berihrom dengan haji dan umroh sekaligus dari Miqot)

2. Sa’i dilakukan 7 kali putaran, dimulai dari Shafa dan diakhiri dengan Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitung 1, dan dari Marwah ke Shafa dihitung 1.

3. Tidak ada disana doa yang khusus ketika Sa’i. Seseorang ketika Sa’i membaca doa dan dzikir yang mudah baginya

4. Tidak disyariatkan suci ketika Sa’i karena tidak dalil yang menunjukkan demikian.

Berkata Ibnu Mundzir rahimahullah didalam kitab beliau : “Dan mereka ber-ijma bahwasanya seandainya seseorang melakukan Sa’i antara Shafa dan Marwa dalam keadaan tidak suci maka yang demikian sudah mencukupi”

5. Asal ibadah Sa’i adalah apa yang dilakukan oleh Hajar Ibu Ismail sebagaimana datang kisahnya dalan shahih al-Bukhari.

Berkata Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam : “Maka yang demikian adalah asal Sai manusia antara Shafa dan Marwah.”

6. Ibadah Sa’i tidak dilakukan kecuali ketika Haji dan Umroh.

Sa’i adalah rangkaian ibadah haji dan umroh, bahkan merupakan RUKUN didalam ibadah haji dan umroh, dan tidak boleh dilakukan secara tersendiri. Tidak ada disana Sa’i sunnah, dan ini termasuk yang membedakan antara Sa’i dan Thawaf.

7. Yang lebih utama adalah berturut-turut antara Thawaf dengan Sa’i.

Artinya seseorang setelah melakukan Thawaf hendaknya langsung melakukan Sa’i dan tidak mengakhirkannya.

Posting Komentar untuk "Beberapa Perkara dan Hukum Berkaitan Dengan Sai"