Keutamaan Kota Madinah Bagian 01
Kota Madinah sebagai Ibukota pertama kaum muslimin tempat hijrahnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, tempat bertemunya kaum muhajirin dan anshar. Memiliki keutamaan-keutamaan yang banyak sebagaimana di dalam dalil-dalil yang shahih, dan diantara keutamaannya :
1. Allah telah menjadikan Kota Madinah sebagai Tanah Haram selain kota Mekkah
Dalil nya adalah sabda Nabi Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ
Sesungguhnya Nabi Ibrâhîm menjadikan kota Mekah sebagai kota haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah sebagai kota yang haram juga. [HR. Muslim]
Yang dimaksud dengan mengharamkan Madinah disini adalah menampakan ke haraman karena yang mengharamkan sebenarnya adalah Allah sedangkan Nabi hanya sekedar mengabarkan dan menampakan keharaman nya.
Tanah Haram Kota Madinah memiliki batas-batas tertentu :
- Batas Utara adalah Gunung Sawur
- Batas Selatan adalah Gunung Air
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda :
Kota madinah adalah tanah haram antara air sampai tawur (HR Bukhari dan Muslim)
Gunung Tawur terletak di sebelah utara Gunung Uhud dan gunung uhud Berjarak kurang lebih 5KM dari Masjid Nabawi. Gunung Air terletak di sebelah selatan kota Madinah Jaraknya kurang lebih 8KM dari Masjid Nabawi dekat dengan Miqot penduduk Madinah Yaitu Dzul Hulaifah atau Abar ali. Gunung Sawur dan Gunung Air termasuk di dalam tanah haram, Sedangkan batas barat dan timur tanah haram kota madinah dibatasi oleh Labbah atau harrah
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam Bersabda :
“Dan sesunguhnya aku mengharamkan kota madinah di antara dua labbahnya” (Riwayat Imam Muslim dari Ibnu Jabir Ibnu Abdillah)
Labbah atau harrah adalah daerah yang ditutupi bebatuan berwarna hitam
- Harrah barat dinamakan dengan al wabiroh
- Harrah timur dinamakan dengan wakim
Di jaman sekarang kota madinah lebih luas daripada tanah haram, sebagian dari kota madinah ada yang berada di luar tanah haram.
Posting Komentar untuk "Keutamaan Kota Madinah Bagian 01"