Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 2

4. MENUTUP KEPALA DAN WAJAH DENGAN SESUATU YANG MENEMPEL.

Yang demikian berdasarkan hadits Ibnu Umar rhadoyallahu anhuma ketika ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang pakaian yang dipakai seorang Muhrim, maka Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata “Dia tidak memakai gamis dan tidak memakai sorban” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Didalam hadits ini beliau melarang untuk memakai sorban, masuk didalamnya setiap yang menutupi kepala seperti peci, topi, kopiah dll.

Didalam hadits Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Sahabat yang mengurus jenazah seorang laki-laki yang meninggal ketika ihrom : “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dengan 2 kainnya yaitu kain ihrom dan jangan tutupi kepala dan wajahnya karena kelak ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah” (HR Muslim)

Beliau melarang untuk ditutupi kepala dan wajah karena dia meninggal dalam keadaan ihrom, adapun menutupi kepala dengan sesuatu yang tidak menempel seperti berteduh dibawah payung, atap mobil, kain, kemah, maka yang demikian tidak masalah karena Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berteduh dibawah kain ketika melempar Jumroh Aqobah sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah.

5. MEMAKAI PAKAIAN YANG MEMBENTUK BADAN

Bagi laki-laki yang sedang ihrom dilarang memakai pakaian yang membentuk badan, baik seluruh badannya, atau sebagian badannya. Membentuk seluruh badan seperti memakai gamis, dan membentuk sebagian badan seperti celana panjang, sepatu boot, kaos kaki, kaos, dll.

Yang demikian berdasarkan hadits Ibnu Umar ketika ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tentang pakaian yang dipakai seorang yang muhrim, maka Nabi berkata “Dia tidak memakai gamis, sorban, celana panjang, baronis, sepatu boot, kecuali jika seseorang tidak menemukan 2 sandal maka hendaklah ia memakai sepatu boot dan memotongnya dibawah mata kaki” (HR Bukhari dan Muslim)

Tidak masalah seorang muhrim memakai sabuk, kacamata, jam, cincin, dan sandal yang berjahit maupun tidak berjahit.

Adapun wanita maka memakai pakaian syar’i yang biasa dia pakai dan dilarang memakai kaos tangan dan niqob.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Dan seorang wanita yang ihrom tidak memakai niqob dan tidak memakai 2 kaos tangan” (HR Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud dengan niqob adalah kain cadar, tetapi kalau melewati laki-laki asing maka ia menutup wajah dan tangannya dengan kain kerudungnya sebagaimana ucapan Aisyah rhadiyallahu anha “Dahulu rombongan melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dalam keadaan ihrom. Maka apabila rombongan tersebut mendekati kami, salah seorang wanita diantara kami menjulurkan jilbabnya diatas wajahnya, dan apabila mereka sudah lewat, kamipun membuka wajah-wajah kami” (HR Abu Dawud), dan sanadnya lemah tetapi ada syahid yang shahih dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatho : Dari Fathimah Ibnu Mundzir beliau berkata “Kami dahulu menutupi wajah-wajah kami dengan kerudung sedang kami dalam keadaan ihrom bersama Asma binti Abi Bakar”

Posting Komentar untuk "Larangan-Larangan Di Dalam Ihram Bagian 2"