Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miqot

Miqot haji dan umroh terbagi menjadi 2 :

1. MIQOT TEMPAT UNTUk HAJI DAN UMROAH

Adalah tempat-tempat dimana orang yang melewatinya dalam keadaan ingin melakukan haji / umroh diharuskan berihram dari sana.

Abdullah bin Abbas rhadiyallahu anhuma beliau berkata : “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menentukan Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah, dan Juhfah untuk penduduk Syam, Qonun Manazil untuk penduduk Najed dan Yalamlam bagi penduduk Yaman. Tempat-tempat tersebut adalah bagi penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dalam rangka ingin melakukan haji dan umroh, dan dia bukan penduduk setempat. Dan barangsiapa berada dibawah miqot, maka berihrom dari tempat dia berada sampai penduduk Mekkah ihrom dari Mekkah” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam Hadits Aisyah rhadiyallahu anha disebutkan : “Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam menentukan Dzaatu Irqin sebagai miqot bagi penduduk Iraq” (Shahih, HR Abu Dawud)

Barangsiapa yang melewati miqot-miqot ini maka harus berihrom ketika melewati daerah yang sejajar dengan miqot-miqot ini, baik di darat, laut, maupun udara.

Orang yang naik pesawat dan turun di Jedah dengan tujuan langsung haji atau umroh maka diharuskan ber-ihrom di pesawat karena dia pasti melewati daerah yang sejajar dengan Miqot. Adapun orang yang turun di Jedah dengan tujuan Madinah terlebih dahulu maka tidak masalah dia mengakhirkan ihromnya sampai di Madinah nanti.

2. MIQOT WAKTU UNTUK HAJI

Adalah bulan-bulan yang digunakan untuk melakukan ihrom haji yaitu Syawal, Dzulqodah dan 10 hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Bulan Syawal diawali dari Maghrib malam hari raya Idul Fitri. Dan yang dimaksud dengan 10 hari yang pertama dari bulan Dzulhijjah adalah yang diakhiri dengan datangnya waktu subuh hari raya Idul Adha. Barangsiapa yang melakukan ihrom haji pada waktu tersebut maka sah hajinya. Dan kalau ia melakukan ihrom haji sebelum Syawal atau setelah subuh tanggal 10 Dzulhijjah maka sah ihromnya dan diubah menjadi Umroh, dan tidak dianggap melakukan Ibadah Haji.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Haji itu di bulan-bulan yang diketahui. Maka barangsiapa yang mewajibkan dirinya untuk berhaji pada bulan-bulan tersebut maka tidak boleh dia melakukan rofats, kefasikan, dan berdebat ketika haji” (QS Al Baqarah : 197)

Dan Miqot waktu untuk ibadah Umroh adalah sepanjang tahun.

Posting Komentar untuk "Miqot"