Penegakan Qishos atau Hukuman Bagi Orang-orang Yang Zhalim
Termasuk keadilan Allāh Subhānahu wa Ta’āla adalah menegakkan qishas di antara makhluk di hari kiamat. Tidak ada makhluk yang dizhālimi di dunia oleh yang lain kecuali akan Allāh kembalikan haknya di hari kiamat, bahkan diantara hewan.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
لتؤدن الحقوق إلى أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء
“Sungguh akan diberikan hak-hak ini kepada pemiliknya di hari kiamat sampai akan di qishas seekor kambing yang bertanduk karena kezhāliman yang dia lakukan terhadap kambing yang tidak bertanduk.” (Hadīts Riwayat Muslim)
Akan didatangkan orang yang dzalim dan di zhālimi sekecil apapun kezhāliman tersebut.
Baik kezhāliman berupa harta seperti:
- Pencurian
- Perampokan
- Penipuan
- Hutang
Atau kezhāliman kehormatan seperti:
- Umpatan
- Ghibāh yaitu membicarakan kejelekan orang lain, tuduhan palsu
Atau kezhāliman fisik seperti:
- Pemukulan
- Pembunuhan, dan lain-lain.
Penegakan keadilan saat itu adalah dengan hasanah dan sayyiah. Orang yang zhālim akan diambil hasanahnya dan diberikan kepada orang yang dizhālimi. Apabila orang yang zhālim tersebut tidak memiliki hasanah, maka sayyiah orang yang dizhālimi akan diberikan kepada orang yang zhālim tersebut. Orang yang bangkrut di hari tersebut adalah orang-orang yang terlalu banyak kezhālimannya di dunia.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan ummatku adalah yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalāt, pahala puasa dan pahala zakāt. Dia datang pada hari tersebut dan dahulu di dunia dia telah mencela si Fulān, menuduh si Fulān berzinah, memakan harta si Fulān, menumpahkan darah si Fulān dan memukul si Fulān. Maka hasanah atau pahala kebaikan orang tersebut akan diberikan kepada si Fulān, lalu si Fulān. Sehingga apabila habis hasanah orang tersebut sebelum dia melunasi hak orang lain maka akan diambil dosa-dosa orang yang pernah dia zhālimi tersebut dan dipikulkan kepadanya, kemudian akhirnya dia dilemparkan ke dalam neraka.” (Hadīts Riwayat Muslim)
Oleh karena itu seorang muslim di dunia apabila berbuat zhālim maka hendaknya bersegera untuk minta maaf dan mengembalikan hak orang yang pernah dia zhālimi.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang memiliki kezhāliman kepada orang lain baik berupa kehormatan atau sesuatu yang lain maka hendaklah dia meminta dihalalkan darinya pada hari ini. Sebelum datangnya hari yang di situ tidak ada lagi dinar maupun dirham.” (Hadīts Riwayat Bukhari)
Orang yang dizhālimi di dunia boleh membalas dengan balasan yang setimpal. Akan tetapi tidak boleh dia membalas dengan berlebihan, karena dengan demikian justru dia menjadi orang yang zhālim yang akan diambil kebaikannya. Dan apabila dia memaafkan maka Allāh Subhānahu wa Ta’āla akan memberikan pahala yang besar.
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:
وَجَزَٲٓؤُاْ سَيِّئَةٍ۬ سَيِّئَةٌ۬ مِّثۡلُهَاۖ فَمَنۡ عَفَا وَأَصۡلَحَ فَأَجۡرُهُ ۥ عَلَى ٱللَّهِۚ إِنَّهُ ۥ لَا يُحِبُّ ٱلظَّـٰلِمِينَ
“Dan balasan sebuah kejelekan adalah kejelekan yang setimpal. Dan barang siapa yang memaafkan dan memperbaiki, maka pahalanya atas Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Sesungguhnya Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak mencintai orang-orang yang zhālim.” (QS Asy Syūrā: 40)
Posting Komentar untuk "Penegakan Qishos atau Hukuman Bagi Orang-orang Yang Zhalim"