Syarat-Syarat Wajib Haji
Syarat-syarat wajib haji adalah perkara-perkara yang apabila terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Syarat Wajib Haji ada Lima :
1. Islam
Orang yang kafir tidak diperintah untuk berhaji, sehingga dia masuk ke dalam agama islam. Seandainya dia berhaji sebelum masuk islam maka hajinya tidak diterima. Allah berfirman:
“Dan kami akan mendatangi apa yang mereka amalkan berupa amalan kemudian kami jadikan amalan tersebut debu yang beterbangan” (Q.S. Al Furqon : 23)
2. Berakal
Orang yang gila tidak diwajibkan untuk berhaji, seandainya dia berhaji dalam keadaan tidak berakal maka haji nya tidak sah. Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda: “Diangkat Pena dari tiga orang dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dewasa, dari orang gila sampai dia berakal” (HR. Abu Dawud dan Attirmizi dari Ali Ibn Abi Thalib radiallahu anhu, Sohih)
3. Baligh atau Dewasa
Seorang yang belum baligh maka tidak diwajibkan melakukan haji, seandainya dia berhaji ketika masih kecil maka haji nya sah. Dan orang yang menghajikan (orang tua misalnya) mendapatkan pahala, tetapi haji ini belum menggugurkan kewajiban haji. Apabila dia dewasa dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Di dalam hadits Ibnu Abbas radiallahu anhuma, disebutkan bahwa “Seorang wanita mengangkat anaknya dan berkata kepada Rasulullah salallahu alaihi wasalam, Wahai Rasulullah apakah anak ini boleh berhaji? Beliau menjawab Iya boleh dan kamu mendapat pahala” (HR. Muslim)
Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda “Anak kecil mana saja yang dihajikan keluarganya dalam keadaan masih anak kecil kemudian dewasa maka wajib baginya melakukan haji orang dewasa” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad Sohih dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma)
4. Merdeka
Seorang budak atau hamba sahaya tidak wajib melakukan ibadah haji, seandainya dia berhaji ketika masih sebagai budak maka hajinya sah tetapi belum menggugurkan kewajiban apabila kelak merdeka dan terpenuhi syarat wajib yang lain maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda: “Hamba sahaya mana saja yang dihajikan oleh keluarganya kemudian dimerdekakan maka wajib baginya melakukan haji” (HR. Ibnu Abi Syaibah, dengan sanad Sohih)
5. Memiliki kemampuan badan dan harta sekaligus
Orang yang mampu fisiknya dan tidak mampu hartanya maka tidak diwajibkan untuk berhaji, demikian pula sebaliknya orang yang mampu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya maka tidak diwajibkan untuk berhaji sampai mampu baik fisik maupun hartanya. Allah berfirman: “Dan kewajiban manusia untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah yaitu bagi orang-orang yang mampu kesana” (QS. Ali Imran : 97)
Apabila seseorang mamu hartanya tetapi tidak mampu fisiknya secara terus menerus misal karena tua renta atau sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya menurut dokter yang terpercaya maka dia mewakilkan hajinya kepada orang lain.
Dari Abu Rojin al Uqoili radiallahu anhu beliau datang kepada Nabi salallhu alaihi wasalam seraya berkata ya Rasulullah sesungguhnya bapakku sudah tua tidak bisa haji, tidak bisa umrah, dan tidak bisa bepergian, maka Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda “Berhajilah untuk Bapakmu dan umrahlah untuk bapakmu” (HR. Abu Dawud , Attirmizi, An nasai dan Ibnu Majah, Sohih)
Apabila kelima syarat ini terpenuhi pada diri seseorang maka dia diwajibkan untuk melakukan ibadah haji dan bersegera untuk melakukannya, namun apabila salah satu atau lebih dari syarat-syarat wajib haji di atas tidak ada pada diri seseorang maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah haji.
Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Wajib Haji"