Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 03

10. Hadyu harus disembelih di Mina dan Mekkah berdasarkan sabda Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam :

“Mina semuanya adalah tempat menyembelih, dan setiap jalan yang ada di Mekah adalah jalan dan tempat menyembelih” (HR Ibnu Majjah dan lainnya, shahih).

11. Orang yang melakukan Haji Qiran dan Tamattu’ dan tidak menemukan Hadyu maka berpuasa 3 hari ketika Haji dan 7 hari ketika pulang ke keluarganya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

”Maka barang siapa yang ber-tammatu’ dengan umroh ke haji maka hendaklah ia menyembelih dengan apa yang dimudahkan berupa Hadyu. Maka barangsiapa yang tidak menemukan hendaklah dia berpuasa 3 hari ketika Haji dan 7 hari ketika dia kembali“ (Qs Al Baqarah 196).

3 hari dan 7 hari disini bisa dilakukan berurutan atau berpisah-pisah, dan yang lebih utama dilakukan puasa 3 hari menjelang haji sebelum hari Arafah dan yang belum melakukannya di hari Arafah bisa dilakukan di hari-hari Tasyrik.

Berkata Aisyah dan Abdullah Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi semuanya) :

“Tidaklah diberikan keringanan untuk orang-orang yang berpuasa di hari-hari tasyrik kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadyu” (HR Bukhari).

12. Dianjurkan bagi orang yang menyembelih memakan sebagian daging hadyu dan bersodaqoh untuk orang yang membutuhkan, dan boleh baginya memberi hadiah kepada orang lain meskipun dia adalah orang yang kaya.

Dalilnya adalah firman Allah Azza wa Jalla :

“Maka hendaknya kalian makan darinya dan memberi makan kepada orang fakir” (Qs Al Hajj 28).

Dan dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah memakan dari sebagian daging hadyu beliau dan meminum dari kuahnya.

Sebagaimana riwayat Jabbir HR muslim, dimana Jabir mengatakan :

“Kemudian Nabi pergi ketempat penyembelihan dan menyembelih 63 ekor onta dengan tangan beliau kemudian memberikannya kepada Ali maka Ali menyembelih sisa hadyu beliau dan menjadikan Ali ikut menyembelih hadyu beliau Shalallahu Alaihi Wassalam. Kemudian beliau memerintahkan mengambil sepotong daging dari setiap hadyu dan dijadikan didalam panci kemudian dimasak, maka keduanya (yaitu Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam dan Ali bin Abi Thalib) memakan dari dagingnya dan meminum dari kuahnya.

13. Hukum memakan sebagian daging hadyu adalah TIDAK WAJIB karena diantara 100 onta yang disembelih oleh Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ketika Haji Wada ada yang Nabi sama sekali tidak memakannya, dan tidak wajibnya memakan sebagian daging hadyu adalah dengan kesepakatan para ulama.

14. Amalan yang ke-3 dihari Raya Kurban bagi jamaah Haji adalah menggundul kepala atau memendekkan rambut

15. Amalan yang ke-4 adalah Thawaf Ifadhah. Bisa dilakukan di hari Kurban dan ini yang afdhol atau di hari-hari tasyrik atau setelahnya. Dan apabila seseorang melakukan Haji Qiron atau Ifrod dan belum Sa’i setelah Thawaf Qudum, maka ia harus melakukan sa’i setelah Thawaf. Demikian pula orang yang Tammatu’ melakukan sa’i setelah Thawaf Ifadhah.

Posting Komentar untuk "Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 03"