Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 02

5. Nabi meninggalkan Muzdalifah pada tanggal 10 sebelum terbit matahari ketika warna langit di sebelah timur menguning sekali

6. Didalam perjalanan menuju Mina, Al Fadl Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma mencarikan 7 kerikil bagi Nabi shalallahu alaihi wassalam untuk digunakan melempar Jumroh Aqobah di waktu Dhuha.

7. Hari raya Idul Adha semuanya adalah waktu untuk melempar Jumroh Aqobah, dan yang afdhal adalah setelah terbit matahari, dan boleh dilakukan sebelum matahari terbit.

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah :

“Dan mereka bersepakat bahwasanya seseorang apabila melempar Jumroh Aqobah pada Hari Raya setelah datangnya waktu subuh dan sebelum terbitnya matahari, maka yang demikian sudah mencukupi.”

8. Orang yang meninggalkan Muzdalifah sebelum subuh diperbolehkan langsung melempar Jumroh Aqobah.

Berkata Aisyah :

“Aku berangan-angan seandainya aku minta ijin Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam seperti Saudah meminta ijin kepada beliau, maka aku melakukan shalat subuh di Mina dan melempar jumroh sebelum datang manusia” (HR Muslim)

9. Menyembelih Hadyu bisa berupa onta / sapi / kambing, dilakukan di Hari raya Kurban dan Hari-hari Tasyrik, malam atau siang, baik Hadyunya wajib seperti Hadyu Tammatu dan Qiron atau nadzar atau Hadyu yang sunnah, dan harus disembelih di Mina atau Mekkah.

Posting Komentar untuk "Beberapa Perkara dan Hukum yang Berkaitan dengan Amalan di Hari Kurban atau tanggal 10 Dzulhijjah Bagian 02"