Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Memasuki Masjidil Haram

1. Masjidil Haram dalam Al Quran terkadang maksudnya adalah Tanah Haram semuanya, sebagaimana firman Allah

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrikin adalah najis, maka janganlah mereka mendekati Al-Masjidil Haram setelah tahun ini. Maka janganlah mereka mendekati Al Masjidil Haram setelah tahun ini” (Qs At Taubah 28). Yang dimaksud dengan ‘najis’ disini adalah Najis Maknawi, yaitu najis akidah dan amalnya, dan yang dimaksud dengan ‘al-Masjidil Haram’ adalah seluruh Tanah Haram, dan yang dimaksud dengan ‘tahun ini’ adalah tahun yang ke-9. Semenjak diturunkan ayat ini maka orang-orang kafir dilarang memasuki Tanah Haram Kota Mekah.

Dan terkadang didalam Al Quran, makna Al-Masjidil Haram adalah Ka’bah sebagaimana firman Allah : “Darimanapun engkau keluar hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram” (QS Al Baqarah 149). Maksudnya adalah ke arah Ka’bah

2. Tanah Haram adalah Tanah Suci yang dimuliakan oleh Allah. Beribadah didalamnya lebih besar pahalanya dibandingkan beribadah diluar Tanah Haram. Dan sebaliknya dosa didalam tanah Haram lebih berbahaya daripada melakukan dosa diluar Tanah Haram. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Demi Allah, engkau wahai Mekkah adalah sebaik-baik Bumi Allah, dan Bumi Allah yang paling Allah cintai. Seandainya bukan karena diusir darimu tentunya aku tidak akan keluar” (HR At-Tirmidzi). Berkata Syaikh al-Albani isnadnya shahih.

3. Apabila memasuki al-Masjidil Haram yang ada disekitar Ka’bah dan niatnya adalah ingin langsung thawaf, maka tahiyatul masjid baginya adalah thawaf dilanjutkan shalat 2 raka’at setelah thawaf, dan tidak perlu dia melakukan shalat 2 raka’at tahiyatul masjid. Dan apabila maksudnya adalah ingin duduk untuk shalat atau membaca Al Qur’an atau yang lainnya maka tahiyatul masjidnya adalah 2 rakaat tahiyatul masjid karena Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid maka janganlah ia duduk sampai shalat 2 raka’at” (HR Bukhari dan Muslim)

Posting Komentar untuk "Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Memasuki Masjidil Haram"