Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Talbiah

1. Talbiah maksudnya adalah mengucapkan ucapan Labbaik.

Dan ini adalah jawaban yang baik ketika dipanggil, dan ibadah haji ke Baitullah adalah panggilan dari Allah. Orang yang mengucapkan talbiah berarti seakan dia mengatakan : “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah memanggilku untuk berhaji kerumah-Mu dan Engkau telah permudah untukku maka aku memenuhi panggilanmu ya Allah”

2. Diantara lafadz talbiah : “Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaika laa Syarikalak labbaik. Innal hamda wani’mata laka wal mulk, laa syarikalak

Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya ujian nikmat dan kerajaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagiMu. (HR Bukhari dan Muslim)

3. Membaca talbiyah hukumnya sunnah / dianjurkan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

4. Disunahkan bagi laki-laki untuk mengeraskan suara ketika membaca talbiyah.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Jibril datang kepadaku kemudian berkata : “Hai Muhammad perintahkan sahabatmu untuk mengeraskan suara mereka ketika membaca talbiyah” (HR An Nasa’I dan lainnya dan sanadnya shahih).

Untuk wanita dianjurkan melirihkan suaranya

5. Talbiyah didalam ibadah Umroh dimulai semenjak ihrom/ niat sampai sebelum thawaf SedangkanTalbiyah didalam ibadah Haji dimulai dari semenjak ihrom sampai selesai dari melempar jumroh Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Berkata Al-Fadl Ibnu Abbas rhadiyallahu anhuma : “Aku meninggalkan Arafah bersama Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, maka beliau senantiasa mengucapkan talbiyah sehingga melempar jumroh Aqobah. Bertakbir setiap melempar kerikil kemudian memutus tallbiyah bersamaan dengan kerikil yang terakhir. Diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah didalam shahihnya.

Posting Komentar untuk "Beberapa Perkara dan Hukum Yang Berkaitan Dengan Talbiah"