Kewajiban Haji Bagian 3 Melempar Jumroh
Melempar Jumrah al Aqobah pada hari An Nahr yaitu tanggal 10 dzulhijah baik dilakukan sebelum zawal (tergelincirnya matahari atau masuknya shalat dzuhur) atau sesudahnya, Serta melempar tiga jumrah (sugro, wusto dan qubro/aqobah) pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari.
Dalil atas wajibnya melempar Jumrah adalah hadits Asyim Ibnu Adhi radiallahu anhu bahwa Rasulullah salallahu alaihi wasalam memberikan keringanan bagi para penggembala dalam bermalam mereka melempar pada hari raya dan dua hari setelahnya yaitu tanggal 11 dan 12 mereka kumpulkan pada salah satu diantara keduanya (HR. An nasa’i dengan sanad yang shahih)
Yang dimaksud dengan penggembala adalah orang-orang yang menggembala hewan-hewan yang akan dipotong di musim haji. Dan yang dimaksud bermalam di sini adalah bermalam di mina. Di dalam hadits ini, beliau salallahu alaihi wasalam tetap mengharuskan para penggembala untuk melempar meskipun dengan menjamak lemparan dua hari.
Dan dalil bahwa melempar jumrah aqobah pada tanggal 10 bisa dilakukan sebelum dzuhur atau setelah dzuhur adalah hadits jabir beliau mengatakan : “Rasulullah Salallahu alaihi wasalam melempar jumrah pada hari raya ketika waktu duha adapun setelah itu yaitu setelah hari raya maka beliau melempar setelah tergelincir matahari” (HR. Muslim)
Di dalam hadits yang lain ada sebagian sahabat bertanya kepada nabi salallahu alaihi wasalam disaat hari raya yaitu tanggal 10 aku melempar setelah aku memasuki waktu sore, maka nabi salallahu alaihi wasalam menjawab, tidak mengapa”(HR. Al Bukhari rahimahullah, sohih)
Dan dail bahwa melempar pada tanggal 11, 12 dan 13 dzulhizah wajib dilakukan setelah dzuhur selain hadits jabir radiallahu anhu di atas adalah hadits Ibnu Umar radiallahu anhuma beliau berkata :
كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا
“kami dahulu menunggu waktu maka jika matahari tergelincir kamipun melempar” (HR. Al Bukhari)
Posting Komentar untuk "Kewajiban Haji Bagian 3 Melempar Jumroh"