Kewajiban Haji Bagian 4 Bermalam Di Mina dan Thawaf Wada
6. Bermalam Di Mina
Kewajiban yang ke enam adalah bermalam di mina, yaitu pada malam-malam hari tasyriq tanggal 11, 12 dan 13. Tiga malam bagi yang muta’akhirin dan dua malam bagi yang muta’ajjilin.
Yang dimaksud dengan mutaakhirin adalah orang-orang yang menunda kepulangan dan meninggalkan mina tanggal 13 dzulhizah setelah melempar jumrah sugro, wusto, dan aqobah pada waktunya.
Dan yang dimaksud dengan muta’ajjilin adalah orang-orang yang menyegerakan kepulangan dan meninggalkan mina tanggal 12 dzulhijah setelah melempar tiga jumrah pada waktunya.
Dalil atas wajibnya bermalam di mina adalah firman Allah :
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَىٰ
“Dan ingatlah Allah di hari-hari yang terhitung barang siapa yang menyegerakan pada dua hari maka tidak ada dosa baginya dan barang siapa yang menunda maka tidak ada dosa baginya bagi siapa yang bertaqwa” (QS. Albaqoroh : 203)
Dahulu nabi salallahu alaihi wasalam bermalam tiga malam di mina dan meninggalkan mina pada tanggal 13 dzulhijah setelah melempar tiga jamrah setelah tergelincirnya matahari.
Dan di dalam hadits Asyim Ibnu Adhi radiallahu anhu nabi salallahu alaihi wasalam memberikan keringanan bagi orang-orang yang bertugas menggembala untuk tidak bermalam di mina, demikian pula memberikan keringanan bagi orang-orang yang menyediakan air minum sebagai mana di dalam hadits Ibnu Umar radiallahu anhuma beliau mengatakan :
اسْتَأْذَنَ الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنىً , مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ
“Abbas ibnu Abdul Muthalib meminta izin kepada rasulullah salallahu alaihi wasalam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina karena untuk menyediakan minum yaitu menyediakan minum bagi jamaah haji maka nabipun salallahu alaihi wasalam mengijinkan” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Adanya ruksah atau keringanan bagi orang tertentu seperti orang yang mengurus air minum dan yang mengurus hewan-hewan yang akan disembelih menunjukan bahwa hukum bermalam di Mina pada asalnya adalah Wajib.
7. Thawaf Wada
Kewajiban yang ketujuh adalah Thawaf Wada. Wada artinya adalah perpisahan. Thawaf wada adalah tawaf yang dilakukan jamaah haji menjelang safar untuk pulang dan akan berpisah dengan Baitullah.
Berkata Abdullah Ibnu Abbas, Thawaf wada disyariatkan karena dahulu nabi salallahu alaihi wasalam Tawaf wada ketika keluar dari kota makah. Dan berkata Abdullah Ibnu Abbas
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إلَّا أنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Manusia diperintahkan supaya amalan yang terakhir adalah dengan rumah Allah tetapi hal ini diringankan bagi wanita Haid” (Mutafaqun Alaih)
Yang dimaksud dengan amalan yang terakhir adalah dengan rumah Allah adalah Thawaf Wada. Segi pendalilan dari hadits ini.
Ucapan Ibnu Abbas, manusia diperintahkan, maksudnya diperintah oleh nabi salallahu alaihi wasalam . Dan perintah asalnya menunjukan kewajiban.
Keringanan bagi wanita Haid dan masuk di dalamnya wanita yang nifas, menunjukan bahwa hukum Thawaf Wada bagi selain wanita Haid dan Nifas adalah wajib.
Posting Komentar untuk "Kewajiban Haji Bagian 4 Bermalam Di Mina dan Thawaf Wada"