Masalah Menyembelih Hadyu Tammatu, Melempar 3 Jumroh, Sholat Jumat dan Sholat Hari Raya Bagi Para Jama’ah Haji
Bolehkah Menyembelih Hadyu Tammatu sebelum tanggal 10 ?
Bolehkah Melempar 3 Jumroh sebelum tergelincir matahari pada tanggal 11, 12 dan 13 ?
Dan Hukum Sholat Jumat dan Sholat Hari Raya Bagi Para Jama’ah Haji.
1. Hukum menyembelih Hadyu Tammattu sebelum tanggal 10
Para ulama berselisih pendapat tentang ini dan mayoritas Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah mereka mengatakan tidak boleh menyembelih hadyu tammatu sebelum datangnya subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun ulama Syafi’iah maka mereka berbeda pendapat tentang menyembelih setelah selesai umroh sebelum melakukan ihrom Haji, dan yang shoheh didalam madzhab Syafi’i adalah boleh.
Pendapat yang lebih kuat wallahu ta’ala a’lam adalah pendapat mayoritas ulama karena beberapa alasan :
- Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam tidak menyembelih hadyu beliau sebelum tanggal 10, dan beliau telah memerintahkan kita untuk mengikuti beliau didalam manasik haji.
- Para khulafa ur-Rasyidin tidak menyembelih hadyu mereka sebelum tanggal 10 dan Nabi telah memerintahkan kita untuk berpegang teguh dengan sunnah beliau dan sunnah para Khulafa ur-Rasyidin.
- Kias kepada hewan kurban yang tidak boleh disembelih sebelum tanggal 10.
2. Hukum melempar 3 jumroh sebelum tergelincir matahari pada tanggal 11, 12 dan 13
Telah berlalu dalil-dalil bahwa melempar jumroh pada hari-hari tasyrik adalah setelah tergelincirnya matahari atau datangnya waktu dzuhur, dan ini adalah pendapat 4 Imam : Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan juga Ahmad Ibnu Hambal.
Berkata al-Imam al-Mawardi dan beliau adalah termasuk ulama didalam madzhab Asy-Syafi’i, meninggal pada tahun 450H : “Dan waktu melempar pada 3 hari ini adalah setelah tergelincirnya matahari. Apabila ia melempar sebelumnya adalah tidak mencukupi” (Kitab al-Hawwi al-Kabir jilid ke-4 halaman 194).
Dan berkata al-Imam an-Nawawi seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’I yang meninggal pada tahun 676H : “Dan tidak boleh melempar pada 3 hari ini kecuali setelah tergelincirnya matahari” (Kitab al Majmu Syarhul Muhadzhab jilid ke-8 halaman 235).
3. Hukum shalat Jumat dan shalat Hari Raya pada Jamaah Haji
Jama’ah Haji tidak diwajibkan shalat Jumat dan shalat Hari Raya Idul Adha. Namun barangsiapa diantara mereka yang sholat bersama kaum Muslimin yang disyariatkan melakukan shalat Jumat dan shalat Hari Raya seperti penduduk Mekkah, maka shalat Jumat dan shalat Hari Raya mereka adalah SAH.
Posting Komentar untuk "Masalah Menyembelih Hadyu Tammatu, Melempar 3 Jumroh, Sholat Jumat dan Sholat Hari Raya Bagi Para Jama’ah Haji"