Beberapa Hukum Berkaitan dengan Safar dan Miqot Jeddah
1. Hendaklah seseorang yang melakukan Ibadah Haji memperhatikan adab-adab safar dan mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan safar seperti : doa-doa yang dibaca ketika akan safar, naik kendaraan, memasuki daerah baru, dan beberapa hukum yang berkaitan dengan Jamak Qoshor dll
2. Pendapat mayoritas ulama bahwa Musáfir yang singgah disebuah tempat lebih dari 4 hari atau lebih dari 20x shalat fardhu dan mengetahui jadwal meninggalkan daerah tersebut maka dia mengambil hukum orang yang Mukim : ia tetap menyempurnakan shalatnya dan tidak menqoshor, melakukan puasa Ramadhan, mengerjakan shalat pada waktunya dan tidak menjamak kecuali ada keperluan, melaksanakan shalat rawatib, dll, seperti orang yang singgah di Mekah dan Madinah selama lebih dari 4 hari dan ia mengetahui kapan meninggalkan kota Mekah dan kota Madinah
3. Pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat yang ada : apabila seorang Musafir shalat Jumat maka tidak boleh menjamaknya dengan shalat Ashar, karena terdapat perbedaan yang banyak antara shalat dzuhur dengan shalat Jumat seperti : shalat dzuhur sirriyyah (bacaan dilirihkan) dan shalat Jumat di jaharkan, shalat dzuhur 4 rakaat sedangkan shalat Jumat 2 rakaat, shalat Jumat didahului dengan 2 khotbah sedangkan shalat Dzuhur tidak ada khotbahnya.
4. Tentang Miqot Jeddah : apakah Jeddah adalah Miqot bagi orang yang melakukan ihrom Umroh dan Haji ? Kita katakan : Kota Mekkah dikelilingi oleh Miqot-miqot. Tidak ada orang yang ke Mekkah kecuali akan melewati Miqot-miqot tersebut atau tempat yang sejajar dengan miqot-miqot tersebut, dan Jeddah posisinya dibawah Miqot, maksudnya antara kota Mekah dan Miqot atau yang sejajar dengannya, sehingga orang yang turun di Jedah berarti dia pasti melewati Miqot atau yang sejajar dengannya.
Mungkin dia melewati Yalamlam (miqot penduduk Yaman) atau yang sejajar dengannya, atau dia melewati al-Juhfah (miqot penduduk Syam) atau yang sejajar dengannya, sebelum dia turun ke Jedah.
Sehingga orang yang demikian harus berihrom atau niat dari Miqot tersebut dan dia diatas pesawat.
Jika tidak berarti dia telah melewati Miqot tanpa ihrom, dan orang yang melewati Miqot tanpa ihrom berarti dia meninggalkan kewajiban dan diharuskan membayar dam, menyembelih seekor kambing di tanah haram kota Mekkah, dibagikan dagingnya untuk fakir miskin di kota Mekkah dan tidak boleh sedikitpun dia mengambil dari dagingnya.
5. Jeddah adalah miqot bagi penduduknya dan orang yang mampir ke Jeddah kemudian baru timbul niat haji dan umrohnya di Jeddah.
Posting Komentar untuk "Beberapa Hukum Berkaitan dengan Safar dan Miqot Jeddah"