Pembagian Amalan-Amalan Haji
Setelah mengumpulkan dalil, para ulama menyimpulkan bahwa amalan-amalan haji yang cukup banyak dilihat dari tingkat pentingnya bisa dibagi menjadi Tiga. Mulai dari yang paling penting rukun-rukun haji, kemudian kewajiban-kewajiban haji, kemudian mustahabbat atau sunah-sunah haji.
Rukun-Rukun Haji, ialah amalan-amalan yang wajib dilakukan oleh jamaah haji dan tidak bisa diganti dengan sesuatu apapun, tidak bisa diganti dengan uang berapapun dan tidak bisa diganti dengan menyembelih hewan sebanyak apapun, apabila tidak dilakukan maka tidak sah ahjinya.
Rukun Haji Jumlahnya ada empat :
- Niat
- Wukuf di Arafah
- Tawaf Ifadah
- Sa’i Haji
Kewajiban-kewajiban Haji ialah amalan-amalan haji yang wajib dilakukan oleh jamaah haji dan bila tidak dilaksanakan baik sengaja atau tidak sengaja maka ditebus dengan DAM.
DAM secara bahasa adalah darah dan yang dimaksud adalah menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat seperti kambing kurban dan dibagikan kepada orang-orang yang fakir yang tinggal di tanah haram mekah.
Berkata Abdullah ibnu Abbas radiallahu anhuma :
مَنْ نَسِىَ مِنْ نُسُكِهِ شَيْئًا أَوْ تَرَكَهُ فَلْيُهْرِقْ دَمًا
“Dan barang siapa yang lupa sesuatu dari kewajibannya atau meninggalkannya maka hendaklah dia menumpahkan darah” (HR. Imam Malik di dalam Al Muwato’ dengan isnad yang shahih)
Lupa melakukan kewajiban artinya tidak sengaja. Meninggalkan kewajiban artinya sengaja meninggalkan.
Kewajiban - kewajiban haji ada tujuh :
- Ihram dari Miqot
- Mencukur habis atau memendekan rambut
- Wikuf di Arafah sampai tenggelam matahari bagi siapa yang wukuf dari siang hari
- Bermalam di muzdalifah
- Melempar Jumrah al Aqobah pada hari An nahr yaitu pada tanggal 10 dzulhizah baik dilakukan sebelum zawal atau tergelincirnya matahari ataupun sesudahnya. Serta melempar tiga zumrah sugro, wistho, dan kubro atau aqobah pada hari-hari tasyriq setelah tergelincirnya matahari
- Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, tiga malam bagi orang yang mutaakhirin dan dua malam bagi orang yang muatadzilin
- Tawaf Wada
Kemudian, mustahabat haji atau sunah-sunah haji yaitu amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan oleh seorang jamaah haji supaya mendapatkan pahala yang besar dan orang yang meninggalkannya tidak berdosa dan tidak terkena dam.
Sunah-sunah haji banyak, diantaranya :
- Mencium hajar aswad
- Mengusap rukun Yamani
- Tinggal di Mina pada hari Tarwiyah dan malam tanggal Arafah
- dll
Posting Komentar untuk "Pembagian Amalan-Amalan Haji"