Rukun Haji Bagian 1 (Niat Atau Ihram Dan Wukuf Di Arafah)
Rukun Haji yang pertama adalah niat haji atau ihram haji yaitu bermaksudnya hati untuk masuk ke dalam ibadah haji. Dinamakan Ihram karena apabila sudah niat maka diharamkan apa yang sebelumnya dihalalkan seperti memotong kuku, memotong rambut, memakai minyak wangi dan lain-lain.
Dalil bahwa niat haji adalah rukun adalah sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam :
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ
“Sesungguhnya amalan-amalan adalah dengan niat” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dan niat di dalam ibadah haji sebagaimana di dalam ibadah-ibadah yang lain dilakukan dengan hati bukan dengan lisan. Adapun ucapan “Labaik Allahumma Hajjan” maka ini dinamakan dengan Talbiyah dan hukumnya sunnah. Apabila seseorang niat di dalam hati dan tidak mengucapkan talbiyah maka sah hajinya dan orang yang melakukan amalan-amalan haji seperti Tawaf, Sa’i, dan lain-lain kemudian tidak ada niat di dalam hatinya untuk melakukan ibadah haji maka hajinya tidak sah.
2. Wukuf
Rukun Haji yang kedua adalah Wukuf atau tinggal di Arafah. Dan arafah adalah tempat yang memiliki batas-batas tertentu dan wukuf di arafah adalah rukun yang paling besar di dalam ibadah haji, apabila sampai tidak wukufdi arafah maka tidak sah hajinya.
Dalil tentang disyareatkannya wukuf di arafah di dalam al-quran adalah firman Allah
فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ
“Maka apabila kalian bertolak dari Arafah” (Q.S. Albaqarah : 198)
Firman Allah yang artinya bertolak dari Arafah menunjukkan bahwa mereka berada di arafah sebelumnya yaitu untuk melakukan wukuf.
Dan di dalam sebuah hadits Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda : al-hajju ‘arafah “Haji adalah wukuf di Arafah” (H.R. Abu Dawud, Attirmizi, An nasai, dan Ibnu Majah)
Berkata Ibnul Mundzir di dalam kitabnya : “Dan mereka bersefakat bahwa wukuf di Arafah adalah kewajiban, tidak ada haji bagi orang yang ketinggalan wukuf di Arafah”
Posting Komentar untuk "Rukun Haji Bagian 1 (Niat Atau Ihram Dan Wukuf Di Arafah)"