Rukun Haji Bagian 2 (Thawaf Ifadhah dan Sai’)
3. Thawaf Ifadhah
Halaqah yang ke-9 dari Silsilah Manasik Haji, rukun haji bagian yang ke 2 : Thawaf Ifadhah dan Sai. Rukun haji yang ke 3 adalah Thawaf Ifadhah atau Thawaf Jiarah atau Thawaf Haji.
Yang di maksud dengan Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali dengan sifat-sifat tertentu. Tawaf Ifadah dilakukan setelah wukuf di Arafah dan mabit atau bermalam di Muzdalifah. Dalilnya adalah firman Allah :
وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ….
“dan hendaklah mereka tawaf di rumah yang kuno yaitu ka’bah” (QS. Al Hajj : 29)
Di dalam hadits ‘aisyah radiallahu anha menceritakan kami haji bersama nabi salallahu alaihi wasalam dan kami telah melakukan thawaf ifadhah pada hari kurban yaitu tanggal 10 Dzulhizah. Maka Sofiyah salah seorang istri nabi haid dan beliau salallahu ‘alaihi wasalam menginginkan seperti yang diinginkan seorang suami kepada istrinya, maka aku berkata wahai rasulullah sesungguhnya dia yaitu sofiyah haid, nabi salallahu alaihi wasalam bersabda apakah dia akan menghalangi kita maksudnya apakah dia akan menunda kepulangan kita karena harus menunggu sofiyah suci dan melakuakn thawaf ifadhah, mereka berkata wahai rasulullah dia (sofiyah) telah thawaf ifadhah pada hari kurban, beliau berkata salallahu alaihi wasalam kalau demikian keluarlah kalian, maksudnya keluarlah kalian meninggalkan kota mekah menuju madinah. (H.R. Al Bukhari dan Muslim)
Berkata Ibnu Qudamah dan beliau adalah ulama di dalam madzhab hambali dan thawaf ifadhah adalah rukun haji yang tidak sempurna haji kecuali dengannya, maki tidak mengetahui perselisihan pendapat di dalamnya.
4. Sa’i Haji
Rukun haji yang ke empat adalah Sa’i haji. Sa’i adalah melakukan perjalanan antara bukit sofa dan bukit marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari bukit sofa dan diakhiri dengan bukit marwah. Dari sofa ke marwah dihitung sekali, dari marwah ke sofa dihitung satu kali. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
اِنَّ الصَّفَا وَالۡمَرۡوَةَ مِنۡ شَعَآئِرِ اللّٰهِۚ فَمَنۡ حَجَّ الۡبَيۡتَ اَوِ اعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ اَنۡ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا
“Sesungguhnya Sofa dan Marwah adalah termasuk syiar-syiar Allah, maka barang siapa yang berhaji ke baitullah atau melakukan umrah tidak berdosa baginya untuk melakukan sa’i diantara keduanya” (QS. Al Baqarah : 158)
Rasulullah salallahu alaihi wasalam bersabda, “Hendaklah kalian sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian” (H.R. Ahmad di dalam musnadnya dan disahihkan oleh syekh al albani rahimahullah)
Berkata ummul mu’minin ‘aisyah radiallahu anha “Allah tidak akan menyempurnakan haji dan umrah seseorang yang tidak sa’i antara safa dan marwah” (Atsar ini diriwayatkan oleh Al Imam al Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama diantaranya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad semoga Allah merahmati semuanya berpendapat bahwa sa’i haji adalah rukun diantara rukun-rukun haji.
Posting Komentar untuk "Rukun Haji Bagian 2 (Thawaf Ifadhah dan Sai’)"