Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Menurut Imam al-Jazari, hukum menerapkan tajwid saat membaca Al-Qur'an adalah Wajib 'Ain (kewajiban bagi setiap individu). Beliau menuliskan kutipan yang sangat masyhur dalam kitabnya:
وَالأَخْذُ بِالتَّجْوِيدِ حَتْمٌ لازِمُ ... مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرْآنَ آثِمُ
"Membaca Al-Qur'an dengan tajwid hukumnya wajib secara mutlak. Siapa saja yang tidak (berusaha) memperbaiki bacaan Al-Qur'annya, maka ia berdosa."
Mengapa Hukumnya Menjadi Wajib?
- Imam al-Jazari memberikan argumentasi kuat mengapa standar membaca Al-Qur'an harus menggunakan tajwid:
- Sifat Penurunan Wahyu: Al-Qur'an diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan tartil dan tajwid yang sempurna.
- Menjaga Kemurnian: Tajwid berfungsi menjaga lisan dari kesalahan fatal (Lahn Jali) yang dapat mengubah makna ayat atau merusak struktur bahasa Arab yang suci.
- Hiasan Tilawah: Beliau menyebutkan bahwa tajwid adalah "Zinatul Ada'" (hiasan dalam pelafalan) yang memberikan hak-hak bagi setiap huruf.
Konsekuensi Mengabaikan Tajwid
Dalam pandangan Imam al-Jazari, orang yang sengaja meremehkan hukum tajwid padahal ia mampu mempelajarinya dikategorikan berdosa karena ia dianggap "merusak" keaslian pelafalan Al-Qur'an.
Namun, beliau juga memberikan ruang bagi mereka yang lidahnya kaku atau sedang dalam proses belajar, asalkan ada kesungguhan untuk terus memperbaiki diri sesuai dengan kemampuan maksimalnya.
"Karena Al-Qur'an sampai kepada kita dari Allah dengan tajwid, dan begitulah ia sampai kepada kita (melalui jalur periwayatan yang bersambung)."
Posting Komentar untuk "Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid"