Hal – Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 1
1. Ihram adalah niat masuk di dalam ibadah. Ihram berbeda dengan memakai pakaian Ihram, Orang yang memakai pakaian ihram belum tentu sudah niat. Larangan-larangan ihram berlaku bila sudah niat dan bukan hanya sekedar memakai pakaian ihram.
2. Disunnahkan niatnya ketika sudah berada diatas kendaraan. ”Dahulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam niat ketika sudah diatas onta beliau yang berdiri” (HR Bukhari dan Muslim)
3. Orang yang rumahnya berada di antara miqot dan Mekkah, maka dia berihrom dari tempat tinggalnya. Karena Nabi bersabda “Barangsiapa yang ada di bawah miqot, maka ia berihrom dari tempatnya” (HR Bukhari dan Muslim)
4. Haji Tammatu adalah seseorang melakukan umroh di bulan-bulan haji kemudian dilanjutkan dengan Ibadah Haji yang dimulai ihromnya pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Diharuskan menyembelih hadyu berupa 1 ekor kambing / 1/7 onta / 1/7 sapi.
Jika tidak mampu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika tiba di negerinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Barangsiapa mengerjakan umroh sebelum haji maka dia wajib menyembelih hadyu yang mudah baginya. Tetapi jika ia tidak mendapatkannya maka dia wajib berpuasa 3 hari dalam musim haji dan 7 hari setelah kalian kembali. Itulah 10 hari yang sempurna. Yang demikian adalah bagi orang yang keluarganya tidak tinggal di sekitar Masjidil Haram” (Qs Al Baqarah 196)
Dam yang wajib disembelih oleh orang yang Tammatu’ dan syukron. Yaitu sembelihan yang disembelih karena bersyukur pada Allah yang telah memudahkan umroh dan haji dalam 1 perjalanan
5. Haji Qiron adalah seseorang berihrom dengan haji dan umroh sekaligus dari Miqot. Apabila sampai di kota Mekah maka ia thawaf qudum dan sa’i haji dan terus dalam keadaan Ihrom sampai datang tanggal 10 Dzulhijjah, maka ia bertahallul setelah melempar jumrah aqobah dan juga mencukur rambut. Orang yang melakukan haji Qiron wajib menyembelih hadyu
6. Haji Ifrod, yaitu seseorang yang berihrom dari Miqot untuk Haji saja amalannya seperti Haji Qiron tetapi haji Ifrod tidak berkewajiban membayar Dam atau menyembelih hadyu.
7. Haji yang paling afdhal menurut pendapat yang paling kuat adalah haji Tammatu, karena Rasulullah ketika haji Wada memerintahkan setiap orang yang haji bersama beliau dengan haji qiron atau ifrod dan dia tidak membawa hadyu dari negerinya untuk mengubahnya menjadi haji tammatu’ dan beliau shalallahu alaihi wassalam tentunya tidak memerintahkan kecuali kepada yang afdhal. Adapun beliau sendiri Shalallahu Alaihi Wassalam karena membawa hadyu sendiri dari kota Madinah, tidak bisa merubah haji Qiran beliau menjadi haji Tammatu’.
Rasul Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda : “Seandainya aku bisa menemui kembali apa yang sudah berlalu dari perkaraku niscaya aku tidak akan membawa hadyu, dan kalau bukan karena bersamaku hadyu niscaya aku akan bertahallul. (HR Bukhari dan Muslim).
Maksudnya seandainya beliau tidak membawa hadyu, niscaya beliau akan menjadikan haji beliau tammatu’
Posting Komentar untuk "Hal – Hal dan Hukum-Hukum yang berkaitan dengan Ihram Bagian 1"