Silsilah Manasik Haji | Mustahabbat Atau Sunnah-Sunnah Haji Bagian 2
Diantara Sunah-Sunah Haji :
5. Mengucapkan Labbaik Allahumma Labbaika Bil Hajj
Jabir Ibnu Abdillah rhadiyallahu anhuma berkata : Kami datang bersama Rasulullah dan kami berkata labbaik Allahumma Labbaika bil Hajj. (HR Al – Bukhari)
Ada diantara Ulama yang mengatakan bahwa melafadzkan niat tidak disyariatkan kecuali ketika Haji dan Umroh, inilah yang difatwakan oleh syaikh Bin Baz rahimahullah dan syaikh Abdul Muhsin al Abbad hafidzahullah. Dan pendapat yang benar wallahu ta’ala a’lam. Bahwa ucapan LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIKA BIL HAJJ dinamakan dengan TALBIYAH dan tidak dinamakan dengan niat. Dan niat adalah apa yang ada didalam hati seseorang.
6. Niat Diatas Kendaraan Dan Menghadap Ke Arah Kiblat
Berkata Ibnu Umar : Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam ber-ihlal (melakukan niat) ketika beliau naik kendaraan dan kendaraan beliau dalam keadaan berdiri. Muttafaqun ‘alaih.
Dan Ibnu Umar dahulu apabila shalat dzuhur di Dzul Hulaifah beliau meminta kendaraannya dan menaikinya dan apabila sudah diatasnya maka beliau menghadap kiblat dalam keadaan kendaraan tersebut berdiri dan beliau berihlal dan beliau mengabarkan bahwa Nabi dulu melakukannya. (HR Al – Bukhari).
7. Mengucapkan Syarat
Disunnahkan bagi orang yang takut tidak bisa menyemurnakan haji karena sakit atau karena halangan yang lain untuk mengucapkan syarat setelah membaca Talbiyah.
Di dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh HR Bukhari Muslim di sebutkan bahwa Nabi Rasulullah berkata pada Tuba’ah bintu Az Zubair yang sedang sakit dan dia ingin melakukan Ibadah haji : “Berhajilah dan bersyaratlah, katakanlah : Ya Allah tempat tahallul ku dimana saja engkau menahanku.”
Seseorang yang mengucapkan ucapan ini kemudian dia sakit atau terhalangi sehingga tidak bisa menyempurnakan hajinya maka dia bertahalul ditempat dia tertahan dan tidak ada kewajiban baginya untuk menyempurnakan ibadah hajinya, Apabila seseorang mengucapkan syarat ini kemudian dia sakit atau terhalangi sehingga tidak bisa menyempurnakan ibadah haji nya maka dia bisa bertahalul di tempat dia bertahan dan tidak ada kewajiban sedikitpun dan tidak ada kewajiban apapun.
baarokallahu fiikum....
BalasHapusWa fiik Baarokallooh
Hapus