Hujan Lebat dan Jalan Berlumpur Bisa Jadi Uzur Tidak Shalat Berjamaah Di Masjid
Sholat berjama’ah adalah kewajiban bagi laki-laki yang mampu, berdasarkan pendapat ulama yang kuat (rajih) diantara dua pendapat yang ada dalam masalah ini. Namun sholat berjama’ah meskipun wajib, dapat gugur pada kondisi-kondisi tertentu, diantaranya : pada saat hujan lebat. Ukuran lebatnya adalah, saat hujan dapat membasahi baju. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, Allah tidak menjadikan agama ini sebagai kesukaran untukmu. (QS. Al-Haj : 78)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menerangkan dalam kitab “Al-Mughni” (1/366), “Boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjama’ah karena hujan yang dapat membasahi pakaian. Demikian pula karena lumpur yang dapat membahayakan diri dan pakaiannya.
Kemudian beliau menyampaikan dalil yang mendukung penjelasan ini.
Abdullah bin Abbas pernah berpesan kepada muazin beliau di hari ketika turun hujan, “Jika kamu mengucapkan : Asy-hadu alla ilaa ha illallah, jangan lanjutkan mengucapkan : Hayya ‘alas Sholah (mari kita mengerjakan sholat). Tapi gantilah dengan lafal : Shollu fi buyuutikum (sholatlah di rumah-rumah kalian).” Melihat arahan ini, masyarakat ketika itu seakan belum bisa menerima. Ibnu Abbas kemudian menanggapi, Apakah kalian heran dengan arahan ini?! Sungguh seperti ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, (yakni Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam). Sesungguhnya Jumatan itu wajib, namun saya tidak suka membiarkan kalian keluar berjalan di lumpur atau tempat yang licin. (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Posting Komentar untuk "Hujan Lebat dan Jalan Berlumpur Bisa Jadi Uzur Tidak Shalat Berjamaah Di Masjid"